Tentang KKM
Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat KKMTs.
adalah forum Kepala Madrasah pada jenjang MTs pada tingkat kecamatan, kelompok kecamatan, kabupaten/kota, kelompok kabupaten/kota, dan provinsi.
Pembentukan KKM bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kinerja dan kompetensi kepala madrasah, meliputi kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial;
2. Mengembangkan profesi dan karir kepala madrasah;
3. Menjadi tempat berbagi informasi dan pengalaman terbaik (best practice) tentang pengelolaan madrasah;
4. Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan prestasi kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik sesuai jenjang masing- masing;
5. Menjadi wadah peningkatan fungsi dan peran kepala madrasah dalam pengembangan madrasah.
Manfaat
KKM yang efektif dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Bagi Kepala Madrasah
1) Tersedianya wadah untuk berbagi pengalaman terbaik (best practice) dalam peningkatan kompetensi dan pengelolaan madrasah.
2) Terjalinnya hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar kepala madrasah.
2. Bagi KKM
a. Terwujudnya KKM sebagai wadah pembentukan masyarakat pembelajar profesional bagi kepala madrasah yang berbasis kebutuhan, berjenjang, dan berkelanjutan.
b. Membangun media komunikasi dan koordinasi tentang kebijakan dan pengelolaan madrasah sesuai standar pemerintah.
c. Mendapatkan legalisasi atas kegiatan kolektif kepala madrasah dalam rangka peningkatan kompetensi kepala madrasah.
d. Membangun wadah kerja sama ekternal dengan berbagai pihak untuk kemajuan profesi kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah, serta pengembangan kelembagaan madrasah.
3. Pengawas Madrasah
1) Adanya wadah sebagai sarana pembinaan kepada kepala madrasah secara kolektif sesuai tugas dan fungsi pengawas madrasah.
2) Adanya wadah sarana pembimbingan, pelatihan, dan kegiatan lain untuk pengembangan profesi kepala madrasah yang berdasarkan kebutuhan, berjenjang, dan berkelanjutan.
4. Bagi Kementerian Agama RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
a. Mempermudah koordinasi dan pemberian arahan kebijakan dan program.
b. Mempermudah pengumpulan data dan informasi.
c. Mempercepat pelaksanaan dan pelaporan program dan kebijakan Kementerian Agama.B
sumber : Keputusan Direktur Jenderah Pendidikan Islam nomor 5852 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah